Pelaku Pencurian Diringkus, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan: Kerugian korban Rp 40 Juta tunai dan 10 gram emas

    Pelaku Pencurian Diringkus, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan: Kerugian korban Rp 40 Juta tunai dan 10 gram emas
    Keterangan Photo : Tersangka di Mako Polsek Perdagangan

    SIMALUNGUN - Aksi pencurian dilakukan tersangka Rayhan Ananta (18) warga Huta Tetap Rejo, Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun terungkap dan kini, pelaku telah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

    Informasi sebelumnya, menurut keterangan korban Febrianti Sihotang dalam laporan polisi disebut, dirinya mengalami kerugian materiil akibat pencurian yang terjadi di dalam rumahnya senilai Rp 50 Jutaan.

    Disebutkan, pelaku beraksi di dalam rumah korban di Pasar Modern, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jum'at (10/11/2023) sekira pukul 20.15 WIB.

    Dalam.laporan tertulisnya, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, .S.H., menjelaskan, terkaiz kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai 50 juta rupiah.

    "Kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta dan emas seberat 10 gram senilai Rp10 juta, " sebut IPTU Fritsel.

    Kemudian, IPTU Fritsel menerangkan, berdasarkan keterangan saksi dan rangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku di seputaran Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    "Pelaku RA akhirnya diamankan ke Mapolsek Perdagangan, " jelas Kanit Reskrim Polsek Perdagangan.

    Setelah diamankan dan pelaku menjalani pemeriksaan keterangan di Polsek Perdagangan dan kepada petugas, pelaku mengakui kedatanganya ke rumah korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ.

    "Pelaku mengaku, pada hari Jumat itu, ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ, " terang Kanit Reskrim.

    Saat pelaku berada di rumah korban, lanjut IPTU Fritsel menerangkan, pintu rumah korban terbuka dan di dalam tidak ada seorangpun. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku dan setelah masuk, pelaku menaiki tangga ke lantai dua.

    "Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil, " sebut Kanit Reskrim.

    Kemudian, saat di dalam kamar korban, sesuai dengan pengakuan pelaku terkait tas kecil berwarna hitam, berisi uang tunai senilai Rp 40 Juta. Selanjutnya, pelaku menemukan satu buah kotak, berisi emas seberat 10 gram.
     
    "Dia (pelaku ; red) kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri, " imbuh Fritsel.

    Lebih lanjut, informasi keberadaan pelaku diperoleh dan petugas bergerak cepat menuju lokasi, melakukan pengintaian dan khirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku diamankan ke Mapolsek Perdagangan.

    "Tersangka jalani pemeriksaan dan penyidikan untuk proses hukum selanjutnya, ” tutup Kanit. 
     

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Anggaran Investasi PTPN IV Disoal, LSM PAB...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami